sumedangekpres – Cara Membuat NPWP Online tentunya banyak dicari jika, kita sudah bekerja dan memang sangat di butuhkan di saat kita bekerja.
Sebelum masuk ke syarat membuat NPWP karyawan, sebaiknya kita tahu terlebih dulu alur pembuatan NPWP.
Di Indonesia sendiri, ada dua jalur pembuatan NPWP:
Pembuatan secara online
– Untuk pembuatan NPWP secara online beberapa tahapan yang dibutuhkan adalah:
– Buka halaman ereg.pajak.go.id
– Pilih menu daftar
– Masukkan alamat email yang aktif dan buat password
– Masuk ke email yang didaftarkan, buka link verifikasi untuk aktivasi akun
– Ikuti petunjuk yang ada di email dari Ditjen Pajak
Baca Juga:Wisata Farm Bukit Waruwangi, Serang, BantenKue tradisional khas Sunda
– Setelah proses aktivasi selesai, masuk kembali ke ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password terdaftar
– Masuk ke halaman registrasi lalu isi data diri dengan lengkap dan benar
– Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahap pengisian selanjutnya dengan teliti
– Setelah semua formulir diisi, klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
– Kemudian, kantor pajak akan memproses pengajuan pembuatan NPWP
– Kembali ke dashboard, klik kirim token, jangan lupa untuk mengisi captcha sebelum klik submit. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.
– Salin token yang sudah didapatkan
– Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, masuk ke email terdaftar untuk melihat token
– Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat WP setelah permohonan disetujui.
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Baca Juga:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah 600 Ribu Rupiah Tiap Bulan Pasti CairBantuan Kontrakan Rumah Rp 500 Ribu Per Bulan, Korban Longsor Tak Lagi Tidur di Tenda
Secara umum, untuk pengajuan NPWP ke KPP memiliki alur yang sama. Bedanya, kartu NPWP bisa langsung diperoleh setelah permohonan dipenuhi.
Dari kedua jalur yang tersedia ini, bisa dipilih mana yang lebih mudah bagi Anda.
Syarat membuat NPWP karyawan
Syarat membuat NPWP karyawan sebenarnya cukup mudah.
Berikut adalah syarat membuat NPWP karyawan, baik yang berstatus sebagai WNI maupun WNA:
– WNI: fotokopi e-KTP, surat keterangan kerja (jika ada), surat keputusan kepegawaian (jika PNS)
– WNA: Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).