sumedangekspres – Franchise Minuman Mixue populer sudah merajalela mixue mudah di temukan di berbagai tempat dari mulai pusat kota hingga pedesaan. Mixue yaitu perusahaan eskrim dan teh asal Zhengzhou, Henan, Tiongkok yang telah berdiri sejak tahun 1997. Perusahaan mixue memasuki Indonesia pada tahun 2020 dan saat itu berencana memperluas jangkauannya ke daerah-daerah di Indonesia. Rencana tersebut sudah mulai membuahkan hasil salah satu contohnya yaitu beberapa gerai mixue sudah terlihat memiliki lebih dari satu gerai di Kota Sumedang, berada di Jl. Mayor Abdurahman, Mall Asia Plaza dan Situraja.
Masyarakat mulai menyadari keberadaan Franchise Minuman Mixue di sekitarnya dan menjadi perbincangan. Perbincangan tersebut menjadi ramai, pembahasan mixue di berbagai media sosial hingga munculnya meme mengenai mixue, salah satunya meme mixue sebagai gambaran dari kelp shake salah satu restoran minuman di kartun Spongebob. Pada salah satu episode Spongebob munculnya gerai minuman secara tiba-tiba di berbagai sudut kota Bikini Bottom dan ramai oleh pembeli mengalahkan Krusty Krab di gambarkan sebagai gerai mixue yang kehadirannya mulai di perhatikan dan terdapat di setiap sudut kota.
Adanya berbagai tanggapan lucu mengenai mixue dapat di lihat di berbagai media sosial salah satunya sering menjadi perbincangan di twitter pasalnya gerai mixue ini di nilai bergerak cepat dalam membuka gerai saat melihat adanya lahan yang kosong.
Baca Juga:Franchise Minuman yang Masih Menjadi Peluang Bisnis di 2023Ferry Irawan KDRT Venna Melinda Hingga Hapus Tak Tersisa Foto Ferrry Irawan di Instagramnya
Selain Franchise Minuman Mixue yang di lihat cepat dalam melihat lahan kosong, maskot mixue juga mencuri perhatian. Warganet gemas dengan maskot mixue yang menyerupai manusia salju dengan mahkota serba putih dan jubah merahnya. Menu mixue di mulai dari harga 8 ribu yang juga di anggap terjangkau hingga menjadi salah satu aspek ramainya pembeli.
Namun mixue masih belum memiliki sertifikat halal yang juga memicu pro dan kontra. Kementrian Agama Republik Indonesia di tutukan oleh Kemenag Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) “ Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” pada Sabtu, 7 Januari 2023. Dengan hal tersebut mixue perlu bergegas untuk menghindari sanksi yang akan di berlakukan pada tahun 2024.