sumedangekspres- Motor Besar atau Moge di Indonesia memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang khusus berbeda dengan motor yang memiliki kapasitas mesin kecil.
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.
Tiga golongan b SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Aturan baru ini memaksa para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.
Baca Juga:Moge Bisa Masuk Jalan TolViral! Biduan Dangdut Ayu Tingting Jatuh Saat Manggung, Begini Kondisinya
SIM C1 diperuntukan untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas.
SIM C
Sebelumnya, SIM C berlaku untuk semua pengendara sepeda motor. Setelah ada aturan baru, pemilik SIM C kini hanya diperbolehkan mengendarai motor bermesin maksimal 250 cc.
SIM CI
SIM jenis ini diperbolehkan untuk mengendarai kuda besi mesin kapasitas 250-500 cc. Dalam Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CI hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Syarat lain pembuatannya yakni usia minimal 18 tahun.
SIM CII
SIM CII berlaku untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc dari berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta dan lainnya.
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.