sumedang, CIMALAKA – Menyoal isu masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun, Kepala Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka Eded Ruspendi menyambut baik.
“Saya Atas nama Kepala Desa Mandalaherang sangat mendukung sekali dengan usulan Apdesi Pusat tersebut,” kata Kades kepada Sumeks di kantornya, Rabu (25/1).
Karena tambahan tiga tahun, menurutnya bisa untuk merealisasikan janji visi dan misi kami sebagai kepala desa pada saat pencalonan.
Baca Juga:Masyarakat Umum Belum Bisa Vaksin Booster ke DuaWado, Sentra Jagung di Sumedang
“Mudah-mudahan ini terkabulkan, seperti visi misi saya di sini itu belum semua terealisasi karena hampir tiga tahun, kita semua terdampak adanya Covid 19,” terangnya.
Bahkan tahun 2022 pun, sambung Kades, sudah jelas ada Instruksi Presiden (Inpres), bahwa alokasi Dana Desa 40 persennya harus disalurkan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen Ketahanan Pangan dan 8 persen siaga Covid 19.
“Sementara sisanya 32 persen dibagi – bagi bagi untuk program pemberdayaan bidang Kesehatan seperti Posyandu, penurunan Stunting dan sebagainya,” jelas Eded.
Sebab itu, kata dia, visi misi kepala desa, banyak yang tertunda atau belum terealisasikan.
“Dengan dikabulkannya masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun apalagi alokasi DD dikembalikan lagi kewenangan kepada Pemerintahan Desa, kami para kepala desa bisa merealisasikan Visi misi kami,” bebernya.
Lebih jauh Eded menyebutkan, perpanjangan kepala desa menjadi sembilan tahun, akan meminimalisir keretakan diantara sesama penduduk desa.
“Tidak sedikit kepala desa yang jadi bermusuhan sama saudaranya sendiri karena sama – sama mencalonkan,” imbuhnya.
Baca Juga:Peran Serta Desa Dukung Pencegahan StuntingKenali Dirimu! Tes Kepribadian MBTI Bahasa Indonesia Gratis Yuk coba
Mudah – mudahan, ujar Kades, dengan Pilkades sembilan tahun sekali, ketenteraman serta kerukunan di masyarakat lebih meningkat sehingga pembangunan di desa bisa lebih optimal lagi. (ahm)