sumedangekspres – Pelecehan seksual menjadi bentuk kekerasan seksual yang menjadi masalah global, pelecehan seksual merujuk pada perilaku atau tindakan yang dilakukan baik secara verbal atau pun non verbal antara lain sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diterima, baik secara fisik, lisan atau isyarat seksual yang bersifat menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan antara perempuan dan laki-laki, serta membuat seseorang merasa terancam, dipermalukan, dibodohi, dilecehkan dan dilemahkan kondisi keamanannya.
Dalam pelecehan seksual terhadap gender, perempuan sering menjadi korban salah satunya dengan cara merendahkan perempuan. Pandangan masyarakat seringkali
menyebabkan posisi perempuan menjadi kaum inferior yang kerapdianggap lemah dan tidak memiliki hak atasdirinya sehingga “layak” untuk dilecehkan.
Laki-laki bisa menjadi korban pelecehan sexual?. Korban sendiri menurut UU TPKS adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual. Dari ketentuan tersebut menyebutkan ‘orang’ secara umum, tanpa memandang jenis kelamin ataupun gender tertentu. Dengan demikian siapapun orang tersebut, pria atau wanita dan dari kalangan manapun dapat menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga:Waspada sasaran Pelecehan Seksual Tidak Dilihat Dari Umur, Gender, dan Tempat. Ini Pengertian dan Bentuknya!Mendapat Catcalling Dan Merasa Tidak Aman, Ini Pengaturan Catcalling dalam Sistem Hukum Indonesia
Salah satu bukti angka pelecehan sexual pada pria tercatat pada tahun 2015, sebanyak 6.822 klaim pelecehan seksual diajukan ke Equal Employment Opportunity Commission Amerika Serikat (EEOC) dan 17,1 persen datang dari kaum laki-laki.