Maaf buat Bapak Kabid dan Kasie jadi ikut menderita.”
Hingga saat ini, siapa yang menginginkan H. Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) untuk dihentikan jalannya masih menjadi misteri, yang jelas bahwa proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019 adalah perjalanan yang sangat panjang.
Selain itu, MU juga mengutarakan beberapa hal yang berkait dengan permasalahan pelaksanaan proyek jalan Keboncau-Kudangwangi itu.
Dalam tulisan tangan yang lain, H. Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) menceritakan bahwa sebelum FHO tepatnya pada bulan April 2020 dari Unit 2 Subdit 3 Polda Jabar pernah mendapatkan pengaduan masyarakat (Dumas) dan membuatnya harus memberikan keterangan-keterangan pada penyidik Polda Jabar.
Baca Juga:Cegah Aksi Tawuran, Polisi Bubarkan Siswa SMK di Gerbang Tol Cimalaka SumedangPohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Kebonjati Sumedang
Permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Jawa Barat pada Juli 2020 dimana terdapat ketidaksesuaian mutu beton sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar hampir Satu Miliar Rupiah, tepatnya Rp. 999.470.692,68. Telah dibayarkan oleh MU dengan cara mencicil 6 kali, sejak 31 agustus 2020 s/d 1 Maret 2021.
Meskipun, hal itu dinilai oleh MU adalah penilaian sepihak saja, sebab pelaksanaan test mutu beton di BPJN VI Cikampek tidak diikutsertakan untuk hadir dengan alasan Covid-19.
Hal yang wajar, apabila Mang Usep (MU) memiliki asumsi jika dalam hal pengembalian kerugian negara ini ternyata hanya PT MMS yang telah menyelesaikan atau mengembalikan uang kerugian negara, sementara perusahaan lain yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara dari proyek lainnya belum juga ada kabar apakah telah menyelesaikan?.
Pertanyaannya ialah, benarkah hanya Mang Usep (MU) yang diseret ke meja hijau, karena sebagai pelaksana proyek jalan Keboncau-Kudangwangi saja? Atau memang proyek yang lainnya juga menunggu giliran?
Setidaknya berkaca dari pengalamannya, H.Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) berharap ada sesuatu yang dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi pengusaha lain yang hendak masuk dalam jaringan pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) atau Dinas apapun selama sumber anggarannya masuk dalam lingkaran “pengaturan” APBD atau APBN. ***