MU: Perjalanan Kasus yang Melelahkan, Berangkat dari Keboncau hingga Kebonwaru

MU: Perjalanan Kasus yang Melelahkan, Berangkat dari Keboncau hingga Kebonwaru
0 Komentar

sumedangekspres – Panjangnya perjalanan kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019 menimbulkan beberapa spekulasi.

Baik dikalangan pejabat Kabupaten Sumedang, maupun para pengusaha yang “biasa” bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, H. Usep Saefudin atau lebih akrab disapa Mang Usep (MU) pengusaha jasa konstruksi asal Jatinangor, Sumedang, merasa sudah ada “skenario khusus” yang ditujukan kepada dirinya agar terseret menjadi pesakitan dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga:Cegah Aksi Tawuran, Polisi Bubarkan Siswa SMK di Gerbang Tol Cimalaka SumedangPohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Kebonjati Sumedang

Setidaknya, ada tiga lembar tulisan yanh diberikan kepada media pada Minggu (22/1/2023) .

Dalam isi tulisan tersebut, 2 lembar yang diantaranya terdapat tulisan tangan H. Usep Saefudin.

Ia menceritakan perjalan dan tanggapan atas persidangan kasus Keboncau yang berjalan selama ini.

Dalam tulisan pertama, MU menceritakan bahwa di awal tahun 2019 dirinya dipanggil oleh Kabid Bina Marga yang juga disaksikan para Kepala Seksi.

Adapun menurut MU, maksud dari pemanggilannya itu, Kabid BM akan menyampaikan pesan dari pimpinannya.

Pesan tersebut yakni agar MU di stop dari kegiatan pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Kab. Sumedang.

Berikut petikan curhat via surat dari H. Usep Sefudin (MU) yang diterima media.

Baca Juga:Sonia Sugian Jabat Ketua DPC KPPI Kabupaten SumedangLink Live Streaming Persib Bandung Vs Borneo FC besok, Kamis 25 Januari 2023

“Akhir 2019 ikut gabung bekerja di PT MMS untuk pekerjaan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagai pelaksana lapangan.
Pekerjaan Desember 2019 PHO–FHO Juni 2020.
Juli 2020 ada LHP BPK RI Jabar tahap 2 dan ada 12 perusahaan yang ada temuan mutu beton dan kurang volume. Oktober 2020 ada Dumas di Kejari Sumedang.
Begitu Subjektifnya sampai ada ungkapan penyidik “akan dikejar walaupun sampai ke lubang semut”.

Sejak 3 Februari 2021 turun Sprindik, berikutnya 3 Februari 2022 turun lagi Sprindik, Akhirnya 13 September 2022 MU ditersangkakan beserta Bapak Kabid BM dan Kasie yang awal tahun 2019 memanggil MU dan sampaikan pesan.

Sesuai pesan sejak 2019 s/d 2022 MU pun tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan pekerjaan di lingkungan DPUPR Sumedang.

Lantas, apa sebab dan alasannya sehingga begitu marah benci dan dendam kepada MU, siapakah dia?
Sampai harus menggunakan kekauatan hukum untuk menghentikan seorang MU.

Terima kasih Yaa Allah semoga dia/mereka puas dan bahagia sudah berhasil menghentikan MU dan memenjarakannya.

0 Komentar