sumedang, CIMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Sumedang mengingatkan para pedagang PKL di sepanjang jangan jalan Bandung-Garut Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan akan segera di bongkar.
Seperti disampaikan Pungsional Ahli Muda Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Yogi Audia, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar.
“Para PKL itu menghalangi para pengguna jalan dan pejalan kaki tentunya,”tegas Yoga.
Baca Juga:Rampung Tahun 2023, Menara Kujang Kembar Jadi Magnet Wisata DuniaDPMD Jabar Gelar FGD Pembangunan Kewilayahan Ciayumajakuning, Dicky: Ini Masa Depan Jawa Barat
Selain itu, kata Yoga peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi terwujudnya wilayah bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki.
Dalam rencana penertiban itu sebelumnya petugas memberikan teguran lisan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima.
“Jika tetap tidak mengindahkan teguran serta peringatan satu hingga tiga maka akan dilakukan penertiban dengan cara membongkar bagunan liar tersebut,”tegasnya.
Pihaknya akan terus memantau lokasi dan berharap para pedagang tidak lagi membuka lapaknya di atas trotoar jalan tersebut. (kos)