ETLE Diberlakukan Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2

Operasi Keselamatan Lodaya 2 diberlakukan melalui sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas, serta memberikan himbauan-himbauan tentang keselamatan berlalu lintas kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumedang.
Operasi Keselamatan Lodaya 2 diberlakukan melalui sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas, serta memberikan himbauan-himbauan tentang keselamatan berlalu lintas kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumedang. (ACHMAD/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Operasi Keselamatan Lodaya 2 Tahun 2023, digelar tanggal 7 Pebruari hingga 20 Pebruari 2023 oleh Polres Sumedang dengan penerapan ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ).

Operasi tersebut diberlakukan melalui sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas, serta memberikan himbauan-himbauan tentang keselamatan berlalu lintas kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Hal itu disampaikan pada Sumedang Ekspres baru-baru ini oleh Kasat Lantas Sumedang, AKP Kiki T Hartaki, melalui Kanit Regident IPTU, Bebeng Subekti,

Baca Juga:Cara Mengembalikan Foto Yang Terhapus Di Handphone Tanpa Aplikasi, Trick Rahasia?Cara Menghapus Kontak Yang Tidak Bisa Dihapus, Dapat Dikembalikan Permanen?

“Tujuan dari Operasi Keselamatan Lodaya 2 ini, agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara. Sehingga, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sosialisasi Operasi Keselamatan Lodaya 2 tersebut, seluruh jajaranya memberikan himbauan kepada masyarakat. Himbauan itu disampaikan di terminal, sekolah, maupun di tempat-tempat umum lainnya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami juga memberikan reward kepada masyarakat pengguna jalan, yang sudah tertib berlalu lintas dengan memberikan helm gratis.” ucapnya.

IPTU Bebeng menegaskan, untuk masyarakat yang belum bisa tertib dalam berlalu lintas, petugas di lapangan akan menindak dengan Elektronik Tilang atau ETLE secara mobile, di mana handphone para petugas sudah teraplikasi dengan Aplikasi ETLE.

Sehingga, pelanggar lalu lintas bisa langsung di photo, dan photo tersebut dilaporkan ke Unit Bagian Tilang Polres yang nantinya akan dimasukkan ke dalam pajak kendaraan tersebut.

“Bagi masyarakat yang sudah teridentifikasi dalam dokumentasi penindakan Elektronik Tilang atau ETLE, kami persilakan untuk mengonfirmasinya ke Unit Bagian Tilang Polres Sumedang, dan segera diselesaikan agar tidak masuk ke dalam pajak kendaraan.” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang, agar tertib dalam berlalu lintas, melengkapi administrasi, dan melengkapi kelengkapan kendaraan demi kelancaran bersama. (Ahm)

0 Komentar