KBBI Online: Mencari Makna dari Setiap Kata!

KBBI Online
KBBI Online/playstore
0 Komentar

sumedangekspres – KBBI online adalah laman resmi pencarian kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

KBBI ini biasanya sangat dibutuhkan oleh mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Pasalnya mahasiswa kerap menulis makna kata-kata tertentu yang ia buat.

Kamus ini tersedia banyak makna kata mulai dari huruf A sampai huruf Z. Jadi tidak perlu khawatir lagi akan kesulitan mencari makna kata.

Baca Juga:Spesifikasi New Honda Beat yang Membuatnya Semakin Tampan!New Honda Beat Fitur Lengkap, Apakah Mahal?

Apalagi dengan adanya KBBI online ini, seluruh makna kata lengkap, dan dijelaskan secara detail. Sehingga kita yang membutuhkan makna dari salah satu kata pun mengerti.

Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online ini dapat kamu temukan di laman resmi Kemdikbud. Dan cara untuk mencari makna kata yang dicari pun sangat mudah.

Lantas bagaimana cara untuk menggunakan lamannya? Berikut langkahnya:

1. Pergi ke laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/

2. Ketik salah satu kata yang ingin kamu cari maknanya. Misalnya mencari makna kata “hukum”. Lalu kamu ketik “hukum” di kolom pencarian.

3. Setelah kamu ketik satu kata, lalu kamu klik tombol “cari”.

4. Apabila koneksi internetmu bagus, maka akan website akan menunjukkan makna dari kata “hukum” tersebut.

5. Kamu tinggal menyalin makna kata tersebut pada karya ilmiah mu.

6. Kamu harus mencantumkan sumber dari hasil makna kata itu. Karena jika tidak kamu akan melanggar peraturan.

Seperti yang dilansir dari laman KBBI milik Kemdikbud, berikut ini Ketentuan Hukum-nya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal 113

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
0 Komentar