Pelayanan Program PTSL di Desa Sindanggalih

Pelayanan Program PTSL di Desa Sindanggalih
Petugas Desa Sindanggalih memberikan pelayanan program PTSL gratis kepada warganya
0 Komentar

sumedang, CIMANGGUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kembali diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seperti yang berlangsung di Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung.

“Alhamdulillah, di Desa Sindanggalih terdapat 1.957 bidang tanah. Salah satu persyaratan PTSL tentunya harus memiliki tanah sendiri, KTP, KK SPPT serta Akta Jual Beli, hibah, atau akta waris,” Kata Kepala Desa Sindanggalih, Eddy Setiawan SH.

Selain itu, proses pengukuran tanah dibiayai oleh kantor pertanahan Kabupaten Sumedang. Adapun yang dibiayai secara langsung oleh masyarakat berdasarkan surat keputusan menteri Agraria atau badan pertanahan Nasional, Mendagri dan Mentri Desa pembangunan daerah tertinggal.

Baca Juga:Potret Kehidupan Ma Uat di CikoleKabel Gardu Dicuri, Satu Kecamatan Padam

“Biaya yang harus dibayar masyarakat pada program PTSL adalah Rp.150.000, dengan rincian untuk pengadaan dokumen, patok dan material selama kegiatan PTSL di tingkat desa,” jelasnya.

Dikatakan Eddy, sebelum pelaksanaan PTSL berlangsung, tentunya ada informasi yang disampaikan melalui RT dan RW masing-masing. Pihaknya berharap agar masyarakat memiliki sertifikat gratis di program PTSL ini.

“Di wilayah kami, ada banyak tanah warga yang belum bersertifikat. Tentunya, kami berharap agar masyarakat memiliki sertifikat tanah, supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” tuturnya. (kos)

0 Komentar