sumedang, KOTA – Terkait diterapkanya aplikasi E – Survey pelayanan Polisi Republik Indonesia ( POLRI ) khususnta dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat khususnya terhadap pelayanan POLRI, khususnya di satuan petugas perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik.
Satpas Pelayanan Perpanjangan Sim Di MPP Bripka Ade Irawan SE menyampaikan ,”
Dengan adanya aplikasi E – Survei Pelayanan Kepolisian khususnya di satuan tugas perpanjangan SIM A dan SIM C di MPP Sumedang, kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan partisipasi, dengan memberikan masukan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Baca Juga:Situs Penghasil Diamond FF Gratis dan 5 Fakta Menarik Free Fire SpaceDorong Aktivitas Ekonomi Nelayan di Labuan Bajo, BRI Peduli Salurkan Bantuan Mesin Kapal
” Serta memberikan pesan bahwa pelayanan yang diberikan akuntabel, pada bidang pelayanan publik,” ujarnya.
Bripka Ade menuturkan,” Dengan digulirkanya Aplikasi E – Survey ini kami jajaran yang bertugas di Satpas Pelayanan Perpanjang SIM di MPP, yaitu Briptu Via Dewi, baguan kesehatan Ade hasma bagian psioterapi Dina S Angraeni. S. Psi. dan saya sendiri, InsyAlloh akan lebih mengoptimalkan dalam sisi pelayanan serta akan membantu masyarakat untuk memberikan informasi terkait dengan aturan dan persyaratan dalam perpanjangan SIM,” tuturnya.
Bripka Ade menjelaskan,” Seperti aturan baru sekarang bahwa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C maupun pembuatan SIM A dan SIM C yang baru, itu di lakukan Phisiko tes dan ini sudah efektif di terapkan dari mulai tanggal 2 Januari 2023 dimana percobaannya sudah dilaksanakan dari akhir Desember 2022 kalau dulu phisiko tes ini hanta di berlakukan bagi Pembuatan SIM kategori Peningkatan separti dar SIM B Ke SIM Umum atau peningkatan yang diatas 2000 , kalau Sekarang Pembuatan SIM A dan C Juga dilengkapi dengan Phisiko tes ,” pungkasnya.