sumedangekspres – Pemda Sumedang Belum Alokasikan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.
Kepala Kesbangpol Asep Tatang Sujana melaporkan, saat ini APBD belum menentukan alokasi besaran dana yang akan dihibahkan kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Penyelenggaraan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang.
“Saat ini terbit Surat Edaran Mendagri bahwa Pemda baik itu Provinsi maupun Kabupaten Kota berkewajiban mengalokasikan hibah terkait penyelenggaraan Pemilu sebesar 45 persen dari dana yang akan dihibahkan. Sumedang sudah mencadangkan sebesar Rp 40 miliar, tapi belum menentukan dana untuk penyelenggara pemilu. Masih secara umum,” ujarnya.
Baca Juga:BUPATI SUMEDANG Minta Khatib Jumat Pilih Isu Strategis Saat BerkhutbahBUKAN TAK ADA BLANKO, Hampir 20 Ribu Warga Sumedang Belum Miliki KTP
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, untuk kegiatan Pilkada 2024 akan dibentuk 2026 PPS dan untuk Pemilu sebanyak 335 TPS. Adanya perbedaan jumlah karena hak pemilihnya berbeda.
“Kalau berdasarkan regulasi Pemilu Tahun 2017, Pemilu itu sebanyak banyaknya satu TPS itu 500. Tapi kemudian KPU membuat simulasi diturunkan dalam PKPU jadi satu TPS itu 335,” tuturnya.
Sedangkan pada Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut satu TPS untuk Pilkada paling banyak 800 TPS, namun diturunkan menjadi 500.
“Regulasinya di PKPU kami turunkan jadi 500 karena surat suaranya lebih sedikit dan lebih kecil sehingga orang ketika ada di TPS relatif lebih singkat saat Pilkada” ujarnya.
Dikatakan Ogi, mengambil proyeksi dari BPS, jumlah pemilih di tahun 2024 sebanyak 993.752 dan saat ini berdasarkan DP4 yang diturunkan Mendagri kepada KPU sebanyak 893.083 pemilih.
Jumlah 893.083 pemilih tersebut, kata Ogi, di lapangan kemudian ada penyesuaian karena jumlah penduduk yang dinamis.
“Perhari ini saja ada sekitar 7000 penyesuaian pemilih. Jadi berdasarkan data proyeksi BPS ini, mungkin saja mendekati ke 893 ribu pada saat November di tahun 2024,” tuturnya.
Baca Juga:Perbaikan DPS di Sumedang Tidak Sesuai,Masih Ada Juga Data Pemilih yang Sudah Meninggal DuniaSonia Regency 3, Perumahan Bersubsidi yang Bebas Uang Muka, Sonia Sugian Memberikan Bukti, Bukan Janji
Terkait dengan besaran honorarium badan adhoc, lanjut Ogi, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan standar honorarium dan terdapat beberapa kenaikan penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS dan lainnya.
Terkait pendanaan bersama, pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.