sumedang, KOTA – Sebagai Pusat Informasi dan dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sumedang membuka Outlet Pelayanan Di Mol Pelayanan Publik ( MPP ) pusat kota Sumedang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH, melalui Penitera Pengadilan Agama Sumedang, Pupu Saripuddin SAg.
“Pelayanan ini dibuka di MPP Sebagai pusat informasi dan optimalisasi untuk mempermudah masyarakat, menyangkut dengan kewenangan Pengadilan Agama Sumedang, yang bertugas untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara keluarga,” katanya.
Maka pada awal bulan Januari 2023, Pengadilan Agama Sumedang membuka outlet pelayanan di pusat kota Sumedang. Tepatnya di gedung MPP.
Baca Juga:Optimalisasi Pelayanan SIM Satpas Polres SumedangSitus Penghasil Diamond FF Gratis dan 5 Fakta Menarik Free Fire Space
” Di sana, Pengadilan Agama Sumedang menugaskan seorang petugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya yang menyangkut tentang perkara Pengadilan Agama Sumedang. Untuk pelayanan di MPP, itu tidak ada bedanya dengan pelayanan yang diselenggarakan di kantor pengadilan agama Sumedang,” jelasnya.
Jadi kepada masyarakat Sumedang, khususnya bagi yang membutuhkan informasi tentang bagaimana tata cara pengajuan perkara di Pengadilan Agama Sumedang. Di MPP juga dapat menerima pendaftaran, baik secara manual maupun secara online.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengambilan produk dari Pengadilan Agama Sumedang. Seperti Salinan Putusan, dan Akta Cerai.
“Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya keberadaan outlet pelayanan Pengadilan Agama Sumedang. Untuk kedepan-nya, outlet Pengadilan Agama MPP akan kami sediakan ruang sidang yang memadai,” pungkasnya. (ahm)