2. Duha Syariah
Tanda fintech syariah satu ini sudah terdaftar OJK adalah dari surat izin bernomor KEP-32/D.05/2021 yang telah dimilikinya. Pembiayaan yang ditawarkannya ada dua jenis, yakni khusus perjalanan religi serta konsumtif. Proses yang dilakukan saat mencairkan pinjaman diklaim cepat, mudah, dan aman. Pinjaman syariah online ini menawarkan limit kredit dengan batas berbeda antar dua layanan.
Untuk layanan pinjaman konsumtif, limit pinjamannya mencapai Rp20.000.000.
Sedangkan untuk limit wisata halal serta perjalanan religi, mencapai Rp30.000.000.
Tenor yang diberikan 3-12 bulan untuk pinjaman konsumtif.
Wisata halal dan perjalanan religi, tenornya 24 bulan.
3. Papitupi Syariah
Aplikasi fintech berizin OJK ini hadir dengan dua macam layanan pembiayaan. Layanan pertama adalah pinjaman untuk beli barang dan jasa yang plafonnya mencapai Rp10.000.000. Untuk layanan pinjaman syariah kedua adalah pembiayaan yang sifatnya konsumtif dengan plafon yang tidak jauh berbeda. Pengajuannya tidak sulit, cukup mendaftar di aplikasi sampai proses verifikasi selesai.
Itulah Pinjol Syariah resmi terdaftar OJK. Semoga bermanfaat!