sumedangekspres – Sebagai warga negara kita perlu mengetahui dan mengenal apa itu perlindungan hukum dan penegakan hukum. hal tersebut akan sangat membantu kita dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan dimasa mendatang.
Mengenal Apa Itu Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum, Berikut Penjelasannya:
Perlindungan Hukum
Apa itu Perlindungan Hukum? Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Baca Juga:Obat Kolesterol Alami Dari Buah dan Sayuran, Yuk Intip!100 Kampus Terbaik di Indonesia 2023, Ada Kampus Impianmu?
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi.
Karena penekanannya pada pencegahan, maka pemerintah cenderung memiliki keleluasaan untuk lebih giat dalam pelaksanaannya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan atas konsep teoritis perlindungan hukum terhadap pembatasan sosial dan pemerintahan yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan..
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses yang berkembang menjadi bentuk-bentuk konkrit gagasan dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran.
Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. paksaan negara, yaitu penuntutan pidana, mengandung nilai hakiki, yaitu supremasi keadilan.
Secara konseptual, inti penegakan hukum adalah pada tindakan, yang sebagai langkah terakhir dalam perumusan nilai-nilai bagi terciptanya, terpeliharanya dan terpeliharanya ketenteraman sosial, menyelaraskan hubungan nilai, yang dinyatakan dalam asas-asas yang tegas dan cukup jelas.