“Masyarakat secara hukum perlu dilindungi, baik dari masalah perkawinan ataupun masalah yang lainnya. Dengan menyelenggarakan sosialisasi hukum atau penyuluhan kadarkum, Pemda dapat memanggil narasumber dari Pengadilan Agama Sumedang,” tutup Dimyati.
PA Sumedang Meminta Pemda Sosialisasikan Kadarkum

