PA Sumedang Meminta Pemda Sosialisasikan Kadarkum

PA Sumedang
PA Sumedang, PERKARA : Dimyati menyebutkan, pihak Pengadilan Agama tidak dituntut aktif dalam mencari perkara. Namun, mereka bertugas untuk menyelesaikan setiap perkara yang dilaporkan.
0 Komentar

Sumedang – PA Sumedang Terkait permasalahan tentang banyaknya masyarakat di Kabupaten Sumedang yang tidak mengerti pentingnya legalitas Hukum, Ketua Pengadilan Agama Sumedang yakni Drs Musthofa Kamal MH, melalui Humas Pengadilan Agama Sumedang, Drs Dimyati SH MH. meminta kepada Pemerintahan Daerah ( Pemda ) untuk bekerjasama dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pihak Pengadilan Agama meminta Pemda untuk turut melakukan penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

“Pengadilan Agama sebetulnya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap masyarakat Sumedang. Khususnya terhadap sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan kami,” ucapnya.

Dimyati menyebutkan, pihak Pengadilan Agama tidak dituntut aktif dalam mencari perkara. Namun, mereka bertugas untuk menyelesaikan setiap perkara yang dilaporkan.

Baca Juga:Waspadai Jalur Bertebing Saat Musim HujanPersonel Polsek Cimanggung Laksanakan Dumas Keliling

“Terkait program Isbat Nikah, kami Pengadilan Agama hanya membantu memfasilitasi masyarakat yang ada di Kabupaten Sumedang. Agar mereka dapat terlindungi hak-hak hukumnya. Sebetulnya pemberian jaminan ini adalah tugas Pemda, Bupati dan jajaranya.” katanya.

Masalah perkawinan misalnya, memiliki implikasi yang luas dan bervariasi. Di antaranya terhadap warisan, keturunan, akta kelahiran dan lain sebagainya.

“Ketika satu keluarga tidak punya Akta Nikah, atau tidak dicatatkan secara hukum, dia tidak akan bisa berbuat apa-apa di hadapan Hukum,” terang Dimyati.

Menurut Dimyati, pengetahuan masyarakat Sumedang terkait pentingnya legalitas hukum perkawinan dirasa masih kurang, bahkan banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang hal itu. Dengan adanya permasalahan tersebut, pihak Pengadilan Agama Sumedang merasa mempunyai kewajiban moral.

Masyarakat Sumedang yang belum memiliki pengetahuan mendasar tentang pentingnya Hukum Perkawinan, perlu dibantu melalui penyuluhan. Pemda Sumedang, Bupati dan jajarannya harus memberikan perlindungan pada masyarakat dari berbagai sisi, termasuk masalah hukum.

“Karena permasalahan tersebut, kami limpahkan bantuan Prodeo dari Mahkamah Agung kepada program Isbat Nikah. Saat ini, kami mendapati masyarakat Sumedang masih banyak yang belum memiliki Akta Nikah, atau pernikahannya belum dicatat secara hukum. Sehingga kami prioritaskan kepada program Isbat Nikah, supaya masyarakat Sumedang terlindungi hak-hak hukumnya,” ungkapnya.

Pengadilan Agama PA Sumedang sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Di mana Pemerintah Daerah harus proaktif dan turun ke lapangan untuk meninjau masyarakatnya.

0 Komentar