PA Sumedang Meminta Pemda Sosialisasikan Kadarkum

PA Sumedang
PA Sumedang, PERKARA : Dimyati menyebutkan, pihak Pengadilan Agama tidak dituntut aktif dalam mencari perkara. Namun, mereka bertugas untuk menyelesaikan setiap perkara yang dilaporkan.
0 Komentar

“Masyarakat secara hukum perlu dilindungi, baik dari masalah perkawinan ataupun masalah yang lainnya. Dengan menyelenggarakan sosialisasi hukum atau penyuluhan kadarkum, Pemda dapat memanggil narasumber dari Pengadilan Agama Sumedang,” tutup Dimyati.

0 Komentar