sumedangekspres- KOTA – Polres Sumedang, berhasil amankan seorang pria yang kedapatan membawa tembakau gorila.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna.
Endar mejelaskan, Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (24). Diketahui pelaku merupakan warga Dusun Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.
Lanjut Endar, pelaku kedapatan memiliki empat paket tembakau gorila. Pelaku ditemui di pinggir Jalan Parakan Muncang.
Baca Juga:Pemuda Jatinangor, Nyolong MotorFakta Menarik Alun-Alun Sumedang
“RG berhasil diamankan pada Jumat (24/2), sekitar jam 15.30 WIB, di pinggir jalan daerah Parakan Muncang, Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Sumedang,” kata Endar, ketika ditemui baru-baru ini.
Lebih jauh Endar menjelaskan, pria tersebut menyembunyikan tembakau gorilla pada saku bajunya. Tembakau disimpan dalam plastik bening.
“Didapati membawa barang bukti berupa empat paket diduga narkotika, jenis Sintetis yang dimasukan ke dalam plastik klip bening. Barang disimpan dalam saku baju yang sedang digunakannya,” sambung Endar.
Pelaku mengaku, barang dibelinya melalui jejaring sosial media Facebook. Menurut penuturan, barang dibeli pelaku dengan harga Rp.200.000.
“RG mengakui, mendapatkan barang dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook. Nama akun SinteSantuy sebanyak lima paket, dengan harga Rp. 200.000,” ujar Endar.
Setelah melakukan transaksi Paket Narkotika jenis Sintetis, RG mengambil paket dengan cara ditempel di bungkus rokok Gudang Garam Filter. Pelaku ditemui di pinggir jalan daerah Talun, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dikehui pelaku telah mengkonsumsi barang, sebanyak satu paket di rumahnya. Atas kejadian ini, pelaku terjerat hukuman.
Baca Juga:Cara Mencegah Longsor SumedangBelasan Motor Knalpot Brong, Dirazia Polisi
RG dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36, tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-. (kga)