7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Pandangan Fery Amsari
Menanggapi keputusan itu, pengamat hukum tata negara, Fery Amsari mengatakan, putusan seperti ini harusnya batal demi hukum.
Pasalnya, secara konstitusional penyelenggaaran pemilu telah ditetapkan 5 tahun sekali dan hakim tidak bisa menentang konstitusi itu.
Baca Juga:PKL Punya Tempat Khusus, Ridwan Kamil: Sebelum Ramadan Al Jabbar Lebih KinclongData Pribadi RM Bocor, BIGHIT Bertindak
“Tapi putusan ini memberikan kita pengetahuan bahwa gerakan hendak menunda pemilu. Tapi sekali lagi putusan pengadilan yang bukan yuridiksinya harus batal demi hukum dan tidak boleh orang mematuhinya karena ini bukan kewenangannya.” kata Fery.
Aju Banding
Setelah tau pemilu ditunda, Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan mengajukan upaya hukum banding. Karena KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.
“KPU akan upaya hukum banding” kata Hasyim.