Kabupaten Bekasi Mencontoh Perumda Tirta Medal Sumedang

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang Rd Moch Taufik Suriakusumah SE
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang Rd Moch Taufik Suriakusumah SE (Foto: Ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Kabupaten Tetangga Mencontoh Perumda Tirta Medal Sumedang.

Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang telah berhasil mengembangkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Tak heran, jika perusahaan pelat merah itu banyak dikunjungi Perumda Air Minum dari kabupaten tetangga, seperti salah satunya Perumda Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi, Rabu (8/3).

Mereka sengaja datang ke Sumedang, dalam rangka kunjungan studi tiru terkait penyusun rencana bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Baca Juga:HATI-HATI, Pantarlih Harus Akurat Mendata Warga, Desa Jatihurip Dukung Tahapan Pemilu 2024Lindas Pembatas Jalan, Truk Muatan Tanah Terguling, HATI- HATI Jalan Licin

Direktur Utama Perumda Tirta Medal Sumedang,
Rd Moch Taufik Suriakusumah SE membeberkan, AMDK Tirta Medal sudah berdiri sejak tahun 2017 silam.

“Secara umum, pendirian AMDK Tirta Medal bertujuan untuk menggali sumber dari segala sumber potensi, yang dimiliki oleh Perumda Air Minum Tirta Medal,” katanya kepada Sumeks, soal Kabupaten Tetangga Mencontoh Perumda Tirta Medal Sumedang.

Targetnya, pengembangan AMDK tersebut di jadikan suatu kegiatan usaha, yang mampu memberikan keuntungan pada perusahaan.

Disebutkan, terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan Tirta Medal yang pasarkan, Yaitu Cup ukuran 220 Mili Liter, botol ukuran 330 Mili Liter, botol ukuran 600 Mili Liter dan Galon dengan kapasitas 19 Liter.

“Pemasaran produk kami didukung oleh Pemerintah daerah, dengan surat bupati Nomor 539/230/SE/Eko,” tuturnya.

Selain itu, Legalitas Sertifikat Merek AMDK Tirta Medal Nomor IDM000631226 Perlindungan Hak Atas Merek yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016.

Legalitas Sertifikas SNI Nomor
550.1.0/LSIPB/SNIPr/2023.

Legalitas Badan POM AMDK Galon 19 Liter.

Izin Edar Pangan Olahan Nomor PN.06.07.52.02.22.6128.PKPE/MD/0023.

Izin Edar BPOM RI MD 265210027349.

Legalitas Badan POM AMDK Cup Dan Botol.

Izin Edar Pangan Olahan Nomor PN.06.07.52.01.22.4367.PKPE/MD/0270.

Izin Edar BPOM RI MD 265210025349.

Legalitas Halal Majelis Ulama No.LPPOM-00120090871018.

“Pengolahan Produk AMDK Tirta Medal diproses secara higienis, menggunakan teknologi RO (Reverse Osmosis),” tuturnya.

Baca Juga:MEDAL SEKARWANGI, Bus Legendaris Asli Sumedang: Bisnis Transportasi Tak Seindah DuluBandar Tramadol Nekat Nyolong Helm Milik Perawat RSUD Sumedang

Teknologi tersebut, kata Dirut, dapat memurnikan air menggunakan membran dengan pori-pori 0,0001 mikron, yang mampu menyaring protozoa, bakteri, virus, kontaminan kimiawi dan berbagai logam berat yang umumnya ada di dalam air. (red)

0 Komentar