KOTA – Sebanyak 20 orang Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang melaksanakan tugas pendataan pada tahapan Pemilu tahun 2024 di wilayah Desa Mekarjaya.
Petugas Pantarlih diharapkan bisa melaksanakan tugas- tugasnya sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, Dr Awandi Nopyan S MPd. Kepada Sumeks baru – baru ini.
“Untuk data awal calon pemilih itu kan sudah ada, tinggal nanti para petugas ini mencocokan data kebenaranya dari para calon pemilih tersebut, yang untuk sekarang disebut dengan pencocokan dan penelitian (Coklit),” katanya.
Baca Juga:Kisah Legenda Tangkuban PerahuKisah Legenda Gunung Arjuna
Dr Awandi mengatakan pihaknya mengintruksikan anggota Pantarlih. Hal ini dilakukan guna mendata calon pemilih sesuai dengan ketentuan, yang akurasinya terletak pada kejelian dan ketelitian para anggota Pantarlih itu sendiri.
“Kami Pemerintahan Desa itu, sipatnya hanya memfasilitasi dan membertahukan kepada Ketua RT dan RW serta masyarakat. Kami siap membantu para anggota Pantarlih dalam menjalankan tugasnya, dengan memberikan informasi yang benar yang diperlukan sesuai dengan pedoman pendataan di Pantarlih,” kata Dr Awandi.
“Apabila kemungkinan calon pemilih yang dikunjungi kerumahnya tidak ada, kami minta kepada masyarakat melaui ketua RT dan RWn serta masyarakat untuk kreatif datang ke Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa,” ujarnya.
Menurut Awardi, jangan sampai calon pemilih terlewat didata. Hal ini akan menimbulkan permasalahan pada saat pencoblosan, karena tidak terdata atau terdaftar sebagai pemilih, dan itu harus di ansifasi dari sekarang,” tegasnya.
“Sebenarnya kami Pemerintahan Desa (Pemdes) itu tidak bisa interpensi, karena kami juga untuk Pemdes sendiri. Kami tdak diberi kisi-kisi atau pedoman peraturan – peraturan untuk tahapan pemilu 2024, ini hanya insiatif kami sebagai pemdes,” katanya.
Awardi mengungkapkan, dia sudah memohon ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU, agar ada semacam surat Standar Operasinal Pelaksanaan (SOP) tahapan Pemilu 2024 ini. Hal ini disampaikan ke Pemdes, karena ini menyangkut kepentingan bersama.
Mekarjaya Berharap Pemilu Sesuai jadwal Awardi berharap dalam pengerjaan, tahapannya juga harusnya bekerja sama – sama tidak dengan prosedur masing- masing.