sumedangekspres – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuat heboh dunia karena mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Jumat, 17 Maret 2023.
Berdasarkan ulasan AFP, Jaksa ICC Karihm Khan mengatakan, Presiden Vladimir Putin sekarang dapat ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari 120 negara anggota ICC.
Berarti mulai saat ini Putin tidak bisa melakukan kunjungan kerja ke 120 lebih negara yang menjadi anggota ICC, hal ini membuatnya terjepit.
Baca Juga:Save Instagram Story, Post, Profil, dan Reels Secara Gratis Cuma di Artikel ini Solusinya!Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Seharga Rp 10 Miliar
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk tuduhan yang sama.
Menurut Khan, surat perintah penangkapan dikeluarkan sesuai dengan bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin dan Maria Lvova-Belova.
“Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita” tutur Khan.
Presiden ICC Piotr Hofmanski menyatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional. Rusia bagaimanapun bukan anggota ICC.
Melalui pernyataan tertulis, ICC berkata memiliki alasan untuk percaya bahwa Putin melakukan tindakan kriminal itu secara langsung, juga dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.
Pernyataan itu juga menuduhnya gagal menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk menghentikan anak-anak dideportasi.
Baca selengkapnya disini