sumedangekspres – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa 7.000 bal pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar akan dimusnahkan oleh Kemendag di Cikarang, Jawa Barat. Mereka bekerja sama dengan Bareskrim.
Kemendag berfokus pada pemberantasan peredaran pakaian bekas impor dengan cara memusnahkannya atau membakarnya.
Juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap produsen pakaian bekas impor.
Baca Juga:Sah! Jungkook BTS Jadi Global Ambassador Merk Calvin Klein, Intip Potretnya DisiniDiperkosa Hingga Hamil, Gadis Remaja Ini Diminta Keluar Dari Sekolah
Zulkifli menegaskan bahwa impor barang dari luar negeri diizinkan, tetapi barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, dan kompor dilarang diimpor.
Penjual yang sudah terlanjur mengambil pakaian bekas impor masih diizinkan untuk menjual sisa yang belum terjual.
Namun, dengan catatan hingga tenggat waktu tertentu.
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ.” kata Zulkifli.
Sedangkan, bagi penyelundup maupun importir ilegal tetap akan ditindak tegas.
Langkah ini (pakaian bekas dimusnahkan) untuk menghentikan kran distribusi pakaian bekas impor.
Menteri Teten juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Kemendag tengah menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor.
Sehingga produk dalam negeri tidak terganggu oleh produk impor.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik. Tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen.” katanya.