sumedangekspres – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa atas kasus tukar sabu dengan tawas.
Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023 dan mengatakan bahwa Teddy dijatuhi pidana mati.
Baca Juga:Park Bo Young dan Park Hyung Sik Bakal Jadi Pasutri di Drakor “Strong Woman Gang Nam Soon”Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Anggaran Triliunan Terlanjur Keluar
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati.” lanjut jaksa.
Jaksa meyakini bahwa tidak ada pembenar atau pemaaf atas perbuatan Teddy.
Jaksa juga meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dalam mata uang asing dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.
Maka secara otomatis ia melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang menjadi pemberat Teddy adalah fakta bahwa ia memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika sabu dan memanfaatkan posisinya sebagai Kapolda Sumbar untuk terlibat dalam peredaran narkoba, sehingga kasusnya semakin rumit di persidangan.
Selain itu, tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan hukumannya.
Sebelumnya Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu.
Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.