sumedangekspres – Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!
Sebagai seorang freelancer juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak seperti halnya karyawan tetap.
Setiap karyawan harus memiliki NPWP, hal tersebut juga akan mencerminkan bahwasannya perusahaan akan memiliki kredibiltas yang baik dimata pajak.
Saat ini setiap perusahaan sudah menerapkan untuk setiap karyawannya untuk memiliki NPWP serta persyaratan untuk pegawai baru.
Baca Juga:5 Keuntungan Menggunakan Freelancer Data Entry untuk Bisnis Online!Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Freelancer Data Entry
Sebagai warga negara yang bijak akan pajak, maka kita seharusnya mentaati setiap peraturan mengenai wajib pajak yang sudah diatur.
Namun, banyak orang masih mengira bahwa seorang freelancer tidak harus memiliki NPWP atau tanda pengenal wajib pajak.
Tetapi kenyataannya freelance pun wajib bayar pajak dan memiliki NPWP, jika tidak maka kamu harus siap jika akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Oleh karena itu jika kamu belum memiliki NPWP maka segerahlah membuatnya agar kamu tidak akan menyesalinya di kemudian hari.
Namun, perlu diingat untuk freelancer yang wajib membayar pajak adalah yang mempunyai penghasilan sudah mencapai lebih dari Rp 54 juta dalam setahun.
Jadi jika penghasilan kamu masih di bawah nominal tersebut makan kamu bebas dari kewajiban dalam membayar pajak.
Penghasilan Rp54 juta sendiri itu merupakan PTKP atau batas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Baca Juga:Jenis-jenis Data Entry, Berikut Penjelasannya!Bidang Tugas Data Entry, Apa saja?
Inilah yang membuat freelancer wajib mempunyai NPWP kalau pendapatannya lebih dari PTKP.
Coba simak daftar tersebut, barangkali ada yang salah satunya adalah profesi yang kamu tekuni saat ini.