sumedangekspres – Konsekuensi Hukum yang Menanti Jika Freelancer Tidak Membayar Pajak!
Membayar pajak adalah hal yang wajib setiap warga negara, termasuk para freelance atau pekerja lepas ini.
Mungkin diantara kamu masih ada yang bertanya-tanya karena sudah kita tahui bahwa pekerja freelance ini bersifat tidak terikat dengan atasan maupun perusahaan.
Meski begitu, seorang freelance tetap memiliki kewajiban dalam membayar pajak tentunya dengan ketentuan dari pekerjaan itu sendiri.
Baca Juga:Bagaimana Cara Menyusun Laporan Pajak yang Tepat untuk Freelancer?Pentingnya Membayar Pajak bagi Freelancer: Dampak Positif untuk Masa Depan Keuangan
Dan di setiap daerah biasanya berbeda-beda dalam jumlah pajak yang harus dibayar.
Berikut adalah beberapa konsekuensi hukum yang dapat menanti jika seorang freelancer tidak membayar pajak.
1. Sanksi Administratif
Karena membayar pajak adalah kewajiban semua orang sebagai warga negara.
Sanksi jika tidak melapor kamu adalah wajib pajak dan jika wajib pajak orang pribadi (OP) telat melapor adalah Rp 100. 000.
Selain itu wajib pajak juga dapat terkena sanksi pidana jika telah memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang.
2. Denda Akumulasi
Dan sanksi telat lapor SPT tersebut akan berlaku sampai pelaporan SPT tahun berikutnya.
Jika tidak melapor bahwa kamu wajib pajak lebih dari dari setahun, maka ditjen pajak akan menegnakan denda akumulasi per tahun.
Meskipun sudah mendapatkan sanksi denda administrasi, wajib pajak tersebut tetap haru melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.
Baca Juga:Dampak Pelanggaran Kewajiban Pajak Bagi Freelancer di IndonesiaJenis-jenis Wajib Pajak yang Harus Dibayar Oleh Freelancer
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para freelancer atau pekerja lepas.
Meskipun terkadang proses pembayaran pajak terasa rumit dan melelahkan, namun hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
3. Sanksi Pidana
Jika seorang freelancer sengaja menghindari membayar pajak atau melakukan pelanggaran yang cukup serius, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana biasanya berupa denda dan/atau kurungan penjara. Besarnya denda dapat mencapai 100 persen sampai 400 persen dari pajak yang belum dibayar.