Setelah itu bibi (saudara perempuan dari ayah, kakek, dan seterusnya, serta saudara perempuan dari ibu, nenek, dan seterusnya). Kelompok lain yakni keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya serta anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya).
Sementara itu, kelompok perempuan yang mahram karena perkawinan (periparan), yakni ibu mertua, anak tiri (anak perempuan bawaan dari istri, dengan syarat apabila telah berlangsung hubungan seksual antara ibunya itu dengan ayah tirinya. Namun, jika belum berlangsung hubungan seperti itu, lalu si ibu sudah telanjur dicerai, maka anak perempuan tersebut masih boleh dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Kemudian, menantu perempuan dan ibu tiri.
Itulah hukum Haramnya menikahi saudara sepersusuan. Semoga bermanfaat!