Hukum Haramnya Menikahi Saudara Sepersusuan!

Haramnya menikahi saudara sepersusuan
Haramnya menikahi saudara sepersusuan(freepik)
0 Komentar

sumedangekspres– Haramnya menikahi saudara sepersusuan, ternyata menilkah dengan saudara sepersusuan itu haram hukumnya karena selain mertua, syariat Islam melarang kaum Muslimin untuk menikahi saudara sepersusuan. Syariat Islam mengatur hal tersebut yang tercantum dalam QS an-Nisa ayat 23. Mereka pun termasuk dalam golongan mahram.

“… Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, adanya pertalian persusuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menjadikan perempuan itu mahram bagi si laki-laki (yakni haram dinikahi oleh laki-laki yang sepersusuan dengannya). Sama halnya seperti mahram dalam pertalian nasab.

Baca Juga:Kata-Kata Menyentuh Untuk Orang Tua di Hari Lebaran!Kata-kata Lebaran 2023 Penuh Makna dan Berkesan!

Haramnya menikahi saudara sepersusuan, Oleh karena itu, seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri, yakni menjadi mahram bagi anak laki-laki yang disusuinya tersebut dan karena itu haram pula untuk dinikahi. Demikian dengan saudara perempuan sepersusuannya serta semua perempuan yang haram dinikahinya disebabkan adanya pertalian nasab dengan ibu susuannya itu.

Secara terperinci, yang dianggap mahram pertalian persususan dan karenanya haram dinikahi yakni perempuan yang menyusuinya, ibu dari perempuan yang menyusuinya karena dia adalah sama seperti neneknya.

Pihak lain yang menjadi mahram yakni mertua perempuan dari ibu susuannya karena dia disamakan dengan bibinya sendiri, saudara perempuan dari suami si ibu susuan, cucu perempuan dari si ibu susuan, serta saudara perempuan sepersusuan, yakni yang bersama laki-laki itu pernah disusui oleh seorang perempuan yang sama baik dalam masa yang bersamaan atau sebelumnya ataupun sesudahnya.

Selain itu, ada dua kelompok perempuan yang menjadi mahram, yakni perempuan yang masih ada hubungan nasab (keturunan) dan perempuan hubungan pernikahan (periparan). Dijelaskan, perempuan yang dimaksud mahram karena keturunan (nasab) adalah ibu dan ibunya (nenek), ibu dari ayah, dan seterusnya dalam garis ke atas. Kemudian, anak perempuan dan anak perempuan dari anak (cucu) seterusnya ke bawah, saudara perempuan seibu seayah, atau seayah saja, atau seibu saja.

0 Komentar