LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Surabaya - Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur sudah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS).
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, Surabaya – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur sudah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029, yaitu sebesar 87%. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B, di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).

Baca Juga:Camat Pastikan Pilkades AmanBecak Listrik Jadi Harapan Yayat

Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif.

Ia ingin perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.

Langkah tersebut semakin memungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Aturan ini memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.

Menteri Nusron mengungkapkan, secara nasional saat ini penetapan LP2B telah mencapai 87,60%.

Capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional LP2B minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ungkap Menteri Nusron.

Baca Juga:Kuota KPM Banpang di Desa Cimalaka Naik SignifikanPERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.

Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW.

Dukungan diberikan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR) sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

0 Komentar