Sejarah11 Maret Apa Itu Supersemar

Apa Itu Supersemar
INDONESIA - MARCH 11: President Sukarno (R) of Indonesia walks with the Major General Suharto (L) March 11, 1966 in Idonesia. Sukarno, was obliged (ordered) by the Indonesia Army to give Major General Suharto Supreme Authority to restore order after the Sept. 30, 1965 murders of six Generals, Army Chief Nation's bodyguard and daughter, accused by the army of being led by the Indonesia Communist Party, (the PKI). General Suharto, not of high enough rank to be on the hit list, took over leadership of the army. Between October 1965 and March 1966, under Suharto's command, thousands of suspected and known communists were killed and imprisoned throughout Indonesia. In March 1976, the Indonesian Parliament (The People's General Assembly) stripped President Sukarno of all powers and appointed General Suharto as Acting President. Sukarno was placed under house arrest until his death in June, 1970. (Photo by Beryl Bernay/Getty Images)
0 Komentar

sumedangekspres – Apa Itu Supersemar Tanggal 11 Maret disebut tonggak awal lahirnya Orde Baru karena dengan keluarnya Supersemar terbukalah arah baru perjalanan bangsa, seperti disuarakan tuntutan mahasiswa TRITURA.

Tindakan pertama Soeharto dengan membubarkan PKI sebagai partai terlarang di seluruh wilayah Indonesia pada 12 Maret 1966 memang sudah lama ditunggu-tunggu, artinya memiliki legitimasi sosiologis.

Waktu itu, pembubaran PKI sungguh menjadi berkat bagi mayoritas warga bangsa seluruh rakyat menyambut gembira. RPKAD disambut hangat sebagai pahlawan oleh massa rakyat.

Baca Juga:Sejarah Islam Masuk Di IndonesiaSejarah Cengkeh Dijadikan Roko Di indonesia

Apa Itu Supersemar ? untuk lebih memantabkan Supersemar sebagai legitimasi yuridis, Sidang MPRS IV pada 21 Juni tahun 1966, Supersemar diangkat menjadi Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 yang menetapkan: pertama “menerima baik dan memperkuat kebijaksanaan Presiden yang dituangkan dalam Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Letnan Djenderal TNI Soeharto, dan mengangkatnya menjadi Tap MPRS; kedua, Tap tersebut punya daya laku sampai terbentuknya MPR hasil Pemilihan Umum, adapun waktu Pemilu ditetapkan oleh MPRS; ketiga “mempercayakan kepada Lenan Djenderal Soeharto Men/Pangad, pemegang ketetapan tersebut untuk ikut memikul tanggungjawab wewenang yang terkandung di dalamnya dengan penuh kebijaksanaan…” Sehingga Presiden Sukarno tidak bisa mencabutnya lagi, sebab sejak saat itu kekuasaan pemegang Supersemar tidak lagi bersumber pada Hukum Tata Negara darurat, tetapi bersumberkan pada kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan oleh MPRS.

Kemudian dalam Sidang V MPRS 1968, Tap MPRS No. XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan MPRS Nomor No IX/MPRS/1966, memberi penafsiran lebih luas dan penjelasan resmi terhadap Tap tersebut yang disesuaikan dengan perkembangan Orde Baru. Disitu, pengemban Supesemar diberi wewenang untuk:

  • Mengambil semua tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah kembalinya
    G30S/PKI
  • Mengambil tindakan untuk membersihkan aparatur negara darisemua bentuk
    penyelewengan
  • Mengamankan kebijaksanaan pengembalian pelaksanaan UUD 45 dan,
  • Memelihara persatuan bangsa dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
    atas landasan Pancasila dan UUD 1945.

Akhirnya Tap MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Jenderal Soeharto Pengemban Tap MPRS NO IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil Pemilihan Umum, menuntaskan pergantian kepemimpinan nasional.

0 Komentar