sumedagekspres – Musim Kemarau, masuk musim angin warga dihimbau waspadai kebakaran. Kemarau identik dengan tiupan angin kencang, hal itu wajib diwaspadai oleh masyarakat, terutama mengantisipasi segala hal yang berpotensi kebakaran.
Salah sataunya menghindarkan bara api dari daun atau kayu bakar yang kering. Membuang putung rokok sembarangan juga bisa memicu kebakaran. Dengan begitu warga harus saling mengingatkan satu sama lain untuk tidak membuang putung rokok yang masih menyala.
“Musim kering warga harus lebih ekstra hati-hati,” kata Kepala Uptd Damkar wilayah Sumedang Kota, Aripin, kepada Sumeks baru-baru ini.
Baca Juga:Resep Membuat Makanan Gimbap Yang SederhanaKulit Sehat dan Bersinar: Rahasia Skincare Dasar yang Perlu Diketahui Pemula
Selain itu, wilayah perkotaan dinilai paling rawan terjadi kebakaran. Rata-rata kebakaran disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik, oleh sebab itu wilayah perkotaan yang padat penduduk sangat berpotensi menimbulkan kebakaran.
Arifin menegaskan, wilayah kota lebih rawan terjadi kebakaran dibandingkan dengan wilayah perdesaan. Tingginya mobilitas manusia menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran, apalagi pada saat warganya tidak memahami faktor-faktor yang bisa mengakibatkan kebakaran.
Dia mencontohkan, pemasangan intalasi listrik menggunakan kebel yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), itu juga bisa berdampak buruk.
“Karena mobilitas manusia tinggi, pemakaian listrik otomatis tinggi juga. Ini juga bisa memicu terjadinya kebakaran. Apalagi manusianya tidak memahami penyebab kebakaran, misalnya pemasangan instalasi listrik tidak sesuai dengan SNI,” kata dia.
Arifin menambahkan, adapun kegiatan damkar wilayah Sumedang Kota untuk sekarang fokus kepada pencegahan kebakaran. Yaitu pemeriksaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung terutama bangunan gedung pemerintahan, swasta dan pelaku usaha.
“Kita menyesuaikan juga dengan edaran Bupati Sumedang no. B/5005/PEM.05.04/VII/2022 bahwa setiap bangunan gedung. Terutama gedung pemerintahan, swasta dan pelaku usaha diwajibkan memiliki sistem proteksi kebakaran, minimal alat pemadam api ringan (APAR) yang disesuaikan dengan kelas bangunan,” katanya.(eri)