sumedangekspres – Bancakan, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan meminta para pemangku kepentingan agar tidak menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana “bancakan”.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCT Tahun 2023 yang diselenggarakan di Sapphire City Park Sumedang, Rabu (31/5).
“Jangan dijadikan bahan “bancakan”. Karena ini bukan hadiah, tetapi ini berkat kerja keras para petani tembakau di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Baca Juga:Atalia Ridwan Kamil Apresiasi Gelar Kain Nusantara 2023Pemda Provinsi Jabar Beri Penghargaan 27 Perempuan Berprestasi
Wabup mengimbau kepada para Kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa mempergunakan DBHCHT dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan serta dibuat prioritas penggunaannya
“50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan,” ucapnya.
Untuk itu, Wabup mengajak mengembalikan dana tersebut untuk kesejahteraan petani tembakau maupun masyarakat Kabupaten Sumedang.
“Perhitungan 40 persen kesehatan itu agar dipergunakan dengan baik dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Itu prioritaskan untuk para petani tembakau di Sumedang,” tuturnya.
Wabup juga menyebutkan, tiap tahunnya Kabupaten Sumedang selalu mengalami peningkatan dari DBHCHT.
“Tiap tahun selalu ada peningkatan dari DBHCHT ini Tahun ini alhamdulillah kita ada peningkatan sebesar Rp. 32 milyar lebih. Saya juga berharap 10 persen untuk penegakan hukum ini agar betul-betul dipergunakan dengan baik sehingga peredaran rokok-rokok ilegal di Sumedang bisa dihentikan,” terangngnya.
Sementara itu, ketua panitia sosialisasi Denny Kuswaya mengatakan, maksud daei sosialisasi adalah untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang yang lebih baik, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Iwan Setiawan Dampingi Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Pembangunan Jalur Khusus TambangManfaat Dan Resep Wedang Jahe
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang penggunaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 215/PMK/07/2021 tentang pengunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT,” pungkasnya.