KOTA – Seratus lebih kendaraan roda dua dan empat, terjaring operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang digelar oleh Samsat atau Pusat Pengendalian Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Sumedang.
Bersama unsur Polri dan TNI, Samsat berkolaborasi mengadakan operasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, (6/6). Bertempat di Terminal Ciakar, Kecamatan Sumedang Utara.
“Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan ini sebenarnya untuk triwulan pertama. Tetapi kami laksanakan di triwulan kedua karena keterbatasan waktu,” ucap Kepala Kantor Samsat Sumedang, Widianto Nugroho Adi ST MT., kepada Sumeks, kemarin.
Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul Buka Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Provinsi Jabar 2023Ridwan Kamil Wajibkan Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar
Sampai saat ini lanjut Widianto, kendaraan yang sudah terjaring mencapai jumlah 100 lebih kendaraan.
“Tetapi untuk jumlah berapa kendaraan, nunggak. Sisanya yang sudah bayar. Nanti akan di cek pada akhir kegiatan ,” tuturnya.
Terkait kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Kepala Samsat Sumedang mengimbau warga Sumedang sebaiknya membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai menunggak.
“Karena undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, khususnya pasal 74. Bagi kendaraan yang tidak membayar pajak, khususnya kendaraan yang selama dua tahun tidak dibayar pajaknya, maka regiden atau registrasi kendaraannya akan dihapuskan,” ujarnya.
Artinya, sambung ia, nantinya kendaraan itu tidak akan pernah bisa dijual. Tidak juga bisa dipakai di jalan raya, alias bodong.
“Maka itulah konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak (WP), yang menunggak,” pungkasnya.(ahm)