Tiang Listrik PLN Keropos di Pasar Parakanmuncang Dibiarkan: Laporan Masuk, Survei Ada, Tindakan Nihil

Tiang Listrik PT PLN Pasar Cimanggung
MENUNJUKAN: Tina, pedagang di Pasar Parakanmuncang menunjukkan tiang listrik milik PT PLN yang keropos di dalam jongkonya di kawasan Pasar Parakanmuncang, Kamis (22/1/2026).(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

SEBATANG tiang listrik milik PT PLN di kawasan Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, menjadi potret buram pengelolaan infrastruktur publik.

Dalam kondisi keropos dan rapuh, tiang tersebut dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan, meski telah berulang kali dilaporkan. Ironisnya, justru warga yang terpaksa mengambil langkah darurat demi mencegah potensi korban.

Dilaporkan, Disurvei, Lalu Dibiarkan

Pemilik jongko di pasar, Tina, mengungkapkan bahwa kerusakan tiang listrik itu sudah terjadi cukup lama. Bagian bawah tiang tampak keropos, mengelupas, dan rapuh. Kekhawatiran akan risiko roboh mendorongnya mengambil inisiatif sendiri dengan menambal tiang menggunakan adukan semen.

Baca Juga:Jalan Rusak Kepung Jantung Kota Sumedang: Tambal Sulam Berulang, Drainase Buruk, Keselamatan jadi TaruhanKenali Ciri dan Cara Mengetahui Anak Cerdas Melalui Tes Griffith

“Karena tidak ada respons, saya mengakali dengan menambal tiang listrik yang keropos dengan semen. Bukan karena berani, tapi karena takut roboh dan mencelakai orang,” ujar Tina kepada Sumeks, baru-baru ini.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pasar Parakanmuncang merupakan area dengan aktivitas tinggi. Setiap hari, pedagang, pembeli, dan kendaraan berlalu-lalang di sekitar tiang tersebut. Jika roboh, potensi korban jiwa maupun kerugian materi bukan hal kecil.

Koordinator Pasar Parakanmuncang, Amung, menegaskan bahwa laporan kerusakan sudah disampaikan sejak 2022. Bahkan, pihak PLN disebut telah melakukan survei lapangan.

“Sudah disurvei, tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” katanya.

Darurat Keselamatan di Ruang Publik

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana standar keselamatan infrastruktur listrik di ruang publik dijalankan? Tiang listrik bukan sekadar penyangga kabel, tetapi bagian vital dari sistem kelistrikan yang berisiko tinggi jika rusak.

Ketika warga harus menambal aset negara demi keselamatan bersama, batas antara kepedulian dan pembiaran institusional menjadi kabur. Penambalan seadanya jelas bukan solusi jangka panjang dan justru berpotensi menambah risiko jika tidak sesuai standar teknis.

Sorotan Hukum: Potensi Kelalaian

Ketua DPC HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Sumedang, Suryadinata, menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius penyelenggara layanan publik.

Baca Juga:SUMEDANG 2025: Investasi Rp5,6 Triliun Mengalir, 105 Ribu Warga Masih Miskin, 39 Ribu MenganggurTiang Listrik PT PLN Keropos Bertahun-tahun Dibiarkan, Pedagang Pasar Parakanmuncang Terpaksa Tambal Sendiri

“Ini bukan persoalan sepele. Ketika infrastruktur berbahaya sudah dilaporkan dan disurvei tetapi dibiarkan, itu masuk kategori pembiaran. Jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum tidak bisa dialihkan ke warga,” tegasnya.

0 Komentar