CIMANGGUNG- Sebanyak 262 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan didirikan di 11 desa se-Kecamatan Cimanggung.
Belum lagi jika memang ada realisasi pemekaran desa yang rencananya pada tahun 2023 ini.
“Desa Cimanggung dari data yang ada ada 32 tempat pemungutan suara (TPS), nantinya ada beberapa TPS yang masuk ke desa pemekaran dan itu sudah ada yang mengatur,” ketua Panwascam Kecamatan Cimanggung Ajang Tayudin baru-baru ini.
Baca Juga:Konsep Green Belt Belum Jelas, Masyarakat Soroti Upaya Pemerintah untuk Mensuport WargaSejumlah Warga Desa Sindanggalih Bangun Jalan ke Makam
Dia menjelaskan, jika tahun ini dimekarkan, sudah barang tentu tidak akan ada penambahan data pemilih baru.
“Pemilih dan warganya tetap saja jumlahnya yang di mekarkan kan desanya jadi dua desa. Jumlah warga tetap sama, “jelasnya.
Menurutnya, dengan pemekaran desa Cimanggung menjadi dua desa, tentunya tidak akan mempengaruhi banyak kepada rencana pileg ataupun pilkada.
“Saya rasa itu hanya masalah administrasi saja di internal pemerintah desa itu sendiri dan tidak mempengaruhi pileg maupun pilkada dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, jika pesta demokrasi pileg, pilkada maupun pilres tidak akan terpengarih walaupun di Kecamatan Cimanggung dalam waktu dekat ini ada pemekaran desa yakni Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung tahun ini. (kos)