Dosen UNP Diduga Terpapar LGBT, Banyak yang Jadi Korban

Dosen UNP Diduga Terpapar LGBT
Dosen UNP Diduga Terpapar LGBT
0 Komentar

sumedangekspres – Dosen UNP Universitas Negeri  yang dituduh melakukan orientasi seksual sesama jenis.

Keputusan diambil setelah laporan dan bukti menunjukkan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan kode etik kampus dan dianggap melanggar norma masyarakat.

Sekretaris UNP Erianjoni menyatakan dosen tersebut mendapat sanksi akademik dan dilarang mengajar untuk waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga:Lirik Lagu Bangbung Hideung dan TerjemahannyaLirik Lagu Sang Dewi Populer Populer di Tahun 2022

Erianjoni mengatakan, kejadian itu terungkap enam bulan lalu ketika dosen lain menemukan memory stick penulis di laptopnya.

“Flashdisk mungkin memiliki bukti bahwa profesor ini menyukai laki-laki. Namun karena tidak ada bukti yang kuat, maka dijatuhkan sanksi akademis,” ujarnya kepada Infoumbar, Selasa (20/6/2023).

Sanksi ini berlaku selama enam bulan dan diperpanjang sampai yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku.

“Para dosen ini adalah guru tetap berstatus PNS di UNP. Dia tidak akan menerima lisensi mengajar sampai perilakunya berubah. Itulah kekuatan kampus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak biasa di lingkungan akademik,” jelas Erianjoni. Sebelumnya, dua tahun lalu, UNP memecat dosen lain yang dituduh melakukan perilaku seksual menyimpang. Penulis menargetkan orang-orang terdekatnya sebagai korban.

Erianjoni menjelaskan, kejadian ini terungkap saat istri dan keluarga narasumber melaporkan kelakuan suaminya yang sesama jenis.

Setelah menerima laporan dan penyidikan, dosen yang bukan dosen tetap PNS itu diberhentikan.

“Istrinya melaporkan kegiatan suaminya di kampus dan setelah diselidiki, banyak orang yang menjadi korban dari kekasih pria tersebut. Ironisnya, banyak korban juga orang-orang terdekat mereka, katanya.

Baca Juga:Lirik Lagu Mahalini – Kisah Sempurnalirik Lagu Astrid – Terpukau

Erianjoni menegaskan bahwa kampus tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual, termasuk penyimpangan sejenis LGBT yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa atau fakultas lainnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, UNP membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual (TPKS) yang bertugas memberikan pelatihan pencegahan dan menindaklanjuti laporan pelecehan di kampus.

“Selain itu, Kode Etik Mahasiswa UNP juga kami perbaharui. Jika mahasiswa melakukan perilaku menyimpang dan cukup bukti, maka akan diberikan sanksi yang berat juga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab perilaku mahasiswa di luar kampus ada pada individu dan orang tua.

0 Komentar