1.476 Makam Dibongkar Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Ini Hukum Membongkar Makam Menurut Islam

1.476 Makam Dibongkar Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Ini Hukum Membongkar Makam Menurut Islam
Ini Hukum Membongkar Makam Menurut Islam (ilustrasi/twitter @GusNadjb)
0 Komentar

Pada dasarnya, dalam mazhab Syafi’i, seseorang dilarang membongkar dan memindahkan kuburan kecuali dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat tersebut mencakup beberapa situasi, seperti untuk memandikan jenazah jika kondisinya belum berubah, untuk menghadapkan jenazah ke arah kiblat, jika terdapat harta yang ikut terkubur bersama jenazah, dan jika jenazah seorang perempuan yang masih mengandung janin yang mungkin masih hidup.

Hal ini disebutkan dalam keterangan berikut di Safinatun Naja, halaman 53.

Maksudnya adalah bahwa mayat yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya jika kondisinya belum berubah, untuk menghadapkan jenazah ke arah kiblat, karena terdapat harta yang ikut terkubur bersama jenazah, dan jika jenazah seorang perempuan yang masih mengandung janin yang mungkin masih hidup.

Baca Juga:Malam Mingguan di Bandung Via Tol Cisumdawu Bisa Pulang Pergi Dengan Cepat, Cobain 10 Tempat Wisata Ini DehInilah Beberapa Referensi Wisata Medan Yang Wajib Dikunjungi Saat Berlibur!

Begitu juga, haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali dalam kondisi darurat (Al-Sirajul Wahhaj).

Membongkar dan memindahkan kuburan juga dapat diperbolehkan jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Salah satu alasan yang memperbolehkan memindahkan kuburan adalah untuk kepentingan umum, seperti memperluas masjid atau jalan yang tidak dapat dialihkan ke tempat lain, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu tentang pembangunan Masjid Nabawi, beliau mengatakan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk bertemu dengan Bani Najjar dan menanyakan harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar berkata, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, kecuali keridhaan Allah.’ ” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang-orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut…” (HR. Bukhari).

Demikian pula dalam fatwa Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib, seorang da’i ahlus sunnah yang aktif di wilayah Yugoslavia, dalam Shoidul fawaid, dijelaskan bahwa memindahkan kuburan diperbolehkan jika dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat Islam, seperti memperluas masjid atau membangun jalan yang tidak memiliki alternatif lain, membangun bendungan di hadapan aliran deras atau angin kencang, atau kebutuhan mendesak lainnya.

0 Komentar