1.476 Makam Dibongkar Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Ini Hukum Membongkar Makam Menurut Islam

1.476 Makam Dibongkar Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Ini Hukum Membongkar Makam Menurut Islam
Ini Hukum Membongkar Makam Menurut Islam (ilustrasi/twitter @GusNadjb)
0 Komentar

sumedangekspres – 1.476 makam dibongkar untuk pembangunan Tol Cisumdawu, ini hukum membongkar Makam menurut Islam.

TPU Patapan Desa Cacaban di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang merupakan lokasi pemakaman umum yang telah digusur untuk dijadikan fasilitas jalan seksi 4-6 Tol Cisumdawu.

Pada saat pembangunan Tol Cisumdawu sedang dipercepat, sebanyak 1.476 makam di TPU Patapan Desa Cacaban dibongkar.

Baca Juga:Malam Mingguan di Bandung Via Tol Cisumdawu Bisa Pulang Pergi Dengan Cepat, Cobain 10 Tempat Wisata Ini DehInilah Beberapa Referensi Wisata Medan Yang Wajib Dikunjungi Saat Berlibur!

Pembongkaran tersebut terutama terjadi ketika konstruksi tol sedang dilakukan, terutama di wilayah Kecamatan Conggeang.

Namun, terdapat masalah dalam pembongkaran makam di TPU tersebut. Pembongkaran 1.476 makam tersebut tidak disertai dengan ketersediaan lahan pengganti.

Sebagai akibatnya, keluarga yang berwenang harus memindahkan jasad ke tanah milik pribadi masing-masing.

Pada Selasa, 13 Oktober 2021, beberapa alat berat masuk ke area pemakaman dan secara bertahap makam-makam tersebut dibongkar.

Makam-makam tersebut dipindahkan ke tanah milik pribadi keluarga karena belum ada lokasi pengganti yang tersedia.

Di TPU Patapan Desa Cacaban ini terdapat 1.476 makam dengan 276 ahli waris.

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 7 miliar untuk pemindahan makam tersebut, yang dibayarkan kepada para ahli waris.

Baca Juga:Selain Twin Tunnel Tol Cisumdawu, Ini 5 Jalan Tol Unik di Indonesia, Ada Jalan Tol Untuk Motor, Kok Bisa?Keluar – Masuk Tol Cisumdawu Dimana Sih? Simak Rute Tol Terindah Penghubung Bandung dan Cirebon ini

Para ahli waris memindahkan makam keluarga mereka dengan variasi yang berbeda.

Beberapa ahli waris hanya memindahkan satu atau dua makam, sementara ada yang memindahkan hingga 60 makam. Proses pemindahan makam tersebut bisa menghasilkan uang sebesar Rp 330 juta.

Sebagian warga setempat meyakini bahwa keterlambatan penyelesaian pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 4-6 terkait dengan pembongkaran TPU Patapan tersebut.

Meskipun pemindahan makam dilakukan dengan baik, TPU Patapan merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi para karuhun (leluhur) warga Cacaban. Sejak lama, pemakaman tersebut telah berada di lokasi yang sekarang menjadi jalan tol.

Hukum Membongkar Makam

0 Komentar