sumedangekspres – Mobil Listrik Dikenai Biaya Pajak? tentu saja, karena pada umumnya setiap kendaraan akan terkena biaya pajak. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014, pembelian kendaraan bermotor akan dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan golongan barang mewah.
Penetapan tarif pajak mobil listrik didasarkan pada volume isi kapasitas isi silinder yang bervariasi antara 10 hingga 125 persen. Namun, status peraturan ini telah berubah dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yang kini terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.
Bagaimana dengan pajak jalan dan pembayaran transfer untuk mobil listrik? Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil penumpang atau truk bertenaga baterai listrik maksimal sebesar 30% dari dasar penilaian PKB. Jumlah orang atau truk (BBNKB) dan biaya transfer maksimal 30% dari dasar penilaian BBN-KB.
Baca Juga:Hyundai City Car Bikin Hati Bergetar, Harga Baru Hanya Rp 100 Jutaan Aja, Ini Spesifikasi LengkapnyaMobil Listrik Harga Rp 75 Juta, Kapasitas Baterai Besar, Desain Keren dan Bisa Tempuh 300 Km, Ini Spesifikasinya
Jika mobil listrik digunakan sebagai angkutan umum, maka tarif PKB maksimal 20% dari dasar penilaian PKB. Sementara itu, suku bunga BBNKB paling tinggi 20 persen dari dasar penilaian BBN-KB.
Jadi untuk Kalian yang tertarik untuk memiliki mobil listrik yang dinilai ramah lingkungan, ingatlah selalu untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pembelian dan pajak kendaraan tepat waktu!
Itulah pembahasan singkat mengenai pajak dari mobil listrik di Indonesia, Semoga membantu menjawab pertanyaan Kalian!
(PKL/Mutiara Julianti)