sumedangekspres – Waspada jika terjadi Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjaman Online), bisa kena hukum ini.
Galbay pinjol yang Anda maksud adalah istilah yang merujuk pada kegagalan dalam membayar pinjaman online.
Galbay pinjol bisa terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya kepada perusahaan penyedia pinjaman online.
Baca Juga:Update Harga iPhone 11 Second dan Spesifikasinya, Kini Mulai Rp 4 JutaanApakah Mobil Listrik Dikenai Biaya Pajak?
Dalam pertanyaan Anda, tidak dijelaskan dengan jelas apakah Anda meminjam uang dari platform pinjaman online yang legal atau ilegal.
Oleh karena itu, untuk menjawab secara umum, kami berasumsi bahwa pinjaman yang Anda ambil berasal dari platform pinjaman online yang legal atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah Risiko Galbay Pinjol Legal?
Pertama-tama, perlu kami jelaskan bahwa pinjaman yang legal harus dibayar. Ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang kepada kreditur.
Secara umum, hubungan utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pinjaman adalah perjanjian di mana pihak pertama memberikan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan barang yang sama kepada pihak pertama dalam jumlah dan kondisi yang sama.
Jika debitur gagal membayar pinjaman, hal ini dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.
Dalam hal ini, perusahaan pinjaman online memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada debitur setidaknya dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Lalu, apa risiko jika pinjaman online tidak dibayar?
1. Bunga Pinjaman Meningkat
Ketika debitur tidak mampu melunasi pinjamannya, biasanya akan dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi.
Baca Juga:Hyundai City Car Bikin Hati Bergetar, Harga Baru Hanya Rp 100 Jutaan Aja, Ini Spesifikasi LengkapnyaMobil Listrik Harga Rp 75 Juta, Kapasitas Baterai Besar, Desain Keren dan Bisa Tempuh 300 Km, Ini Spesifikasinya
Meskipun dalam pinjaman online yang legal dilarang untuk menerapkan praktik pemberian pinjaman yang tidak wajar seperti predatory lending (pinjaman yang memberikan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman), namun umumnya pinjaman online yang legal tetap menetapkan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.