Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, tarif Tol Cisumdawi seksi 1 yang ditetapkan untuk golongan 1 adalah sebesar Rp 1.000 per kilometer. Sedangkan untuk golongan II dan III dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500 per kilometer dan golongan IV dan V Rp 2.000 per kilometer.
Adapun tarif tol seksi 1 selama 2 minggu ke depan sejak pembukaan pertamanya, akan dikenai biaya Rp 0. Hal ini disebut sebagai bentuk sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait pengadaan infrastruktur jalan tol baru.
Itulah Cisumdawu singkatan. Semoga bermanfaat!