sumedangekspres – Warga Jabar Merapat! Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online, baik melalui komputer maupun smartphone, bagi wajib pajak di Jawa Barat.
Dengan fasilitas ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui masa berlaku pajak dan STNK kendaraan, serta besaran PKB yang harus dibayarkan.
Baca Juga:Bahasa Sunda : Bahasa di Jawa Barat Dengan Beragam KeunikannyaMelihat Keistimewaan dari Desa Nelayan dan Kebiasaan Nelayan di Pesisir Pantai Sumedang Indah
Hal ini tentunya sangat membantu wajib pajak dalam mengatur dana sebelum mengunjungi layanan samsat.
Berikut adalah cara mudah cek pajak kendaraan (PKB) di Jawa Barat:
1. Melalui Aplikasi Sambara di Sapawarga
Wajib pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang telah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga.
Aplikasi Sapawarga dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Sapawarga adalah aplikasi yang menyediakan berbagai layanan publik di Jawa Barat dalam satu platform.
2. Melalui Website Bapenda Jabar
Selain menggunakan aplikasi Sambara di Sapawarga, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan PKB melalui website resmi Bapenda Jabar.
Cukup kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, masukkan nomor polisi kendaraan, pilih warna TNKB, dan masukkan kode captcha untuk mendapatkan informasi PKB.
Dengan cara-cara di atas, wajib pajak di Jawa Barat dapat dengan mudah dan cepat mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan bermotor mereka.
Baca Juga:Menikmati Keindahan dan Pesona Benteng Bekas Belanda di Sumedang5 Alat Musik Tradisional Asal Jawa Barat Yang Masih Digunakan Hingga Saat Ini
Cek secara online ini tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan perencanaan pembayaran pajak sebelum ke layanan samsat.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Senin (3/7) hingga 31 Agustus.
Dalam program ini terdapat dua pilihan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini tidak berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, melainkan hanya khusus bagi kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.