Fluida thermal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator.
Setelah digunakan, fluida thermal kembali diinjeksikan ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas, sehingga sistem panas bumi tetap berkelanjutan.
Karena itu, kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi, karena fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik berasal dari reservoir dengan kedalaman 1.500 hingga 2.500 meter.
Baca Juga:Wisata Danau Buatan di Cisoka Eco Green, Naik Perahu di Sana Seperti Luna dan Farel Dalam Film HeartApartemen Ayam : Inovasi Teknologi Peternakan di Sumedang
Pengembangan energi panas bumi juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan, karena keberlanjutan panas bumi sangat tergantung pada lingkungan di sekitarnya, termasuk satwa dan tumbuh-tumbuhan.
Energi panas bumi memiliki dampak yang positif pada lingkungan karena emisi CO2 yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya sekitar 1,5% dari pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dan 2,7% dari pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).
Karakteristik umum energi panas bumi meliputi:
- Energi bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
- Tidak dapat diekspor, hanya dapat digunakan untuk konsumsi dalam negeri (indigenous).
- Tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga bahan bakar fosil.
- Tidak tergantung pada cuaca, supplier, atau fasilitas pengangkutan dan bongkar muat dalam pasokan bahan bakar.
- Tidak memerlukan lahan yang luas.
Karakteristik ramah lingkungan menjadi perhatian utama dalam energi panas bumi.
Proses produksi dan penggunaan energi panas bumi sepenuhnya bebas dari emisi karbon dan sulfur yang dapat menyebabkan pencemaran udara.
Penggunaan energi panas bumi sebagai pembangkit listrik tidak memerlukan bahan bakar minyak yang menyebabkan polusi udara dan berkontribusi pada pemanasan global.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 menetapkan bahwa panas bumi adalah sumber energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal.
Oleh karena itu, perlu didorong dan ditingkatkan penggunaan energi panas bumi secara terencana dan terintegrasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Baca Juga:Warga Jabar Pasti Tahu, 6 Upacara Adat di Jawa Barat: Tujuan dan Cara PelaksanaanMirip Cangkul Garpu, Ini Dia Gacok Senjata Tradisional Khas Jawa Barat
Demikian pembahasan mengenai Energi panas bumi yang merupakan salah satu sumber daya alam di Sumedang.***