Diskusi parlemen mempertemukan 15 perwakilan dari masing-masing pihak. Menurut kajian kolonialisme yang dilakukan Belanda di Indonesia, Belanda melakukan kejahatan berat.
Istilah “ekstremisme kekerasan” sendiri lebih disukai daripada “kejahatan perang”. Menurut Rutte, peristiwa itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa 1949. Baginya, hal itu secara moral terjadi tetapi tidak dapat diakui secara hukum.
Hal ini juga dikritik oleh salah satu politisi Belanda, Corinne Elisabeth. Apa yang dia ingin Rutte akui adalah kejahatan perang.
Baca Juga:4 Wanita Belanda Membela dan Mendukung Kemerdekaan Indonesia Yang Disambut Oleh Soekarno!Intergasi Sosial Dapat Terwujud Dengan adanya?
Sebelumnya, Mark Rutte mengeluarkan permintaan maaf atas apa yang dilakukan Belanda pada masa penjajahan pada 17 Februari 2022.
(PKL / SILVIA SEPTIANTI)