Lalu bagaimana perusahaan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi? Sanksi terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah UMR merupakan sanksi pidana namun dapat juga dikenakan denda.
Pidana tersebut diatur dalam Pasal (81) ayat (63) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan kurungan. paling lama 4 (empat)) tahun.
Selama periode tersebut, mereka juga dapat didenda minimal Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 400.000.000. Kejahatan ini telah menjadi kejahatan.
Baca Juga:Sudah Musim Mangga Nih, Intip Resep Mango Sticky Rice Thailand Ala Rumahan, Gampang Banget!Makanan Ekstrem yang Populer di Jepang Shirako Sperma Ikan Rasanya Mirip Kuning Telur Mentah, Berani Coba?
Proses penghitungan dan pengalokasian upah karyawan seringkali memakan waktu, apalagi jika harus mempertimbangkan peraturan pemerintah.