SUMEDANG- Sesuai dengan data jumlah perkara pada bulan Juli 2023 yang diterima Pengadilan Agama (PA) Sumedang, jumlah perkara permohonan Isbat Nikah menempati urutan terendah. Hal ini disampaikan Kepala PA Sumedang Dra H Musthofa Kamal MH, melalui Panitera PA Sumedang Maman Suherman SAg MH., kepada Sumeks baru – baru ini.
“Data perkara yang diterima bulan Juli 2023 di PA Sumedang sejumlah 456, yang terdiri dari Cerai Talak 113 perkara, Cerai Gugat 291 perkara, Dispensasi Kawin 38 Perkara, Asal usul anak lima perkara, Perwalian empat perkara, permohonan Isbat Nikah empat Perkara, Penetapan ahli waris satu perkara,” katanya.
Sementara, lanjut Panitera, perkawinan di bawah tangan belum tentu sah, karena belum ditetapkan syarat dan rukunnya benar terpenuhi atau tidak. Oleh karena itu lembaga yang berwenang untuk menetapkan perkawinan seseorang itu sah atau tidak, adalah PA.
Baca Juga:Girimukti Perkuat Program Ketahanan PanganKemarau, Warga Konsumsi Air Kotor
“Maka persoalan perkawinan yang tidak tercatat inilah menjadi persoalan hukum. Menjadi ranah hukum dan solusinya hanya dengan mengajukan Pengesahan Nikah (isbat nikah) ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, sesuai maksud Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991,” ujarnya.
Lebih Jauh Maman menuturkan,
Di Kabupaten Sumedang sebagai contoh, dari bulan Januari sampai tanggal 8 Agustus, ada 311 perkara (pasangan suami isteri) yang telah mengajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sumedang. Sementara di tahun 2022 pendaftaran isbat nikah ada 385 perkara.
“Apabila permohonan isbat nikahnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka Pemohon akan memperoleh Penetapan Pengadilan, untuk mengajukan pendaftaran perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Guna mendapatkan buku nikah (akta nikah),” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, akta nikah menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lahir. Agar tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/kota setempat.
Lebih jauh Maman memaparkan, keunggulan pernikahan yang di sahkan PA, agar satu perkawinan mempunyai kekuatan hukum.
Kedua perkawinan telah diperiksa peristiwa hukumnya oleh Hakim. Ketiga sebagai bukti adanya pengesahan nikah dan dapat dicatat oleh KUA. Keempat bukti perkawinan dapat dijadikan dasar atas hak untuk melakukan perbuatan hukum lainnya, dalam kaitannya dengan keabsahan perkawinan.