KOTA- Samsat Sumedang terus melakukan optimalisasi dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Baur Arsip Samsat Sumedang, Aipda Taofik Saefulloh SH. Menurutnya, Samsat tidak lepas dari kerja sama tiga unsur Intansi yang terkait.
“Kepanjangan SAMSAT sendiri adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang mana fungsinya adalah sebagai tempat pembayaran terpadu pajak maupun pengurusan surat-surat kendaraan bermotor,” jelasnya kepada Sumeks, kemarin.
Baur Arsip menuturkan, sederhananya Samsat adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja (persero ). Dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga:Dosen UPI Kampus Sumedang Gelar Pelatihan Tim Pelacak dan Kader Pemantau Detektif Covid-19Kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Kepakaran Bidang ILmu (PKM Bidang ILmu)
Kemudian, lanjut dia, pengurusan surat-surat kendaraan tersebut akan masuk ke kas Negara. Baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semua pembayaran tersebut dilaksanakan di kantor Samsat.
“Jadi semua jenis pembayaran pajak kendaraan bermotor jenis apapun, harus melalui kantor bersama Samsat dan untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat di Samsat, kami terus meningkatkan jalinan kerjasama antar instansi sebagai mitra kerja,” ujarnya.
Ia menuturkan, secara umum fungsi kantor Samsat adalah pertama untuk mengurus registrasi kendaraan bermotor baru, kedua mengurus perubahan identitas pemilik dan indentitas kendaraan bermotor. Ketiga pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor, keempat pengesahan kendaraan bermotor, kelima pemblokiran dokumen Regident Pencurian bermotor, yang berhubungan dengan tindak pidana.
Kemudian lanjut Aipda Taofik, keenam penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor, ketujuh pergantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor, kedelapan tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pembayaran Dana Pertanggung Dengan Wajib Kecelakaan Penumpang (DWKP), yang dibayarkan pada kantor bersama Samsat, katanya.
“Untuk jam pelayanan di kantor Samsat Sumedang, yaitu pada hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul14.00. Untuk hari jumat dimulai pukul 08.00 sampai jam 11.00. Istirahat berhubung ada Sholat Jumat dilanjut lagi pada pukul 13.00 sampai pukul 14.00. Di hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00,” ucapnya.