sumedangekspres – UMR Sumedang Naik Tapi Gaji Dibawah UMR?
Upah Minimum Regional (UMR) di Sumedang menjadi fokus perhatian. Meskipun tekad UMR meningkat, dalam praktiknya banyak pekerja yang dibayar di bawah level tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai dasar penetapan UMR serta alasan mengapa masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
UMR atau Gaji Minimum Regional adalah upah terendah yang diwajibkan pemerintah untuk membayar pekerja di suatu wilayah.
Baca Juga:Tingkat Kenaikan UMR Sumedang Meningkat Namun Tantangan Pengupahan Masih TerjadiSumedang Merupakan Kota Dengan UMR yang Cukup Tinggi di Jawa Barat, Yuk Intip Urutan UMR di Jawa Barat
UMR ditentukan berdasarkan banyak faktor, antara lain biaya hidup, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor sosial lainnya. Tujuan utama UMR adalah untuk melindungi hak-hak pekerja, menjamin kehidupan yang layak dan mendorong distribusi pendapatan yang lebih adil di masyarakat.
Meski UMR di Sumedang meningkat, namun fenomena yang mengkhawatirkan masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar UMR. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor.
UMR Kabupaten Sumedang tahun 2023, yang sekarang berada pada angka Rp 3.471.134,10, menjadi refleksi nyata dari pertumbuhan ekonomi lokal.
Kenaikan ini tak hanya sekadar angka, tetapi juga cerminan perubahan positif dalam dinamika perekonomian.
Dibalik nilai tersebut, tersirat dedikasi untuk mengangkat kualitas hidup masyarakat secara merata.
Tidak dapat dipungkiri, kenaikan UMR akan mendapatkan beragam tanggapan.Namun, perlu diingat bahwa kenaikan ini menggambarkan siklus alami pertumbuhan ekonomi.
Aturan Pengupahan UU Cipta Kerja
UMR Sumedang Naik Tapi Gaji Dibawah UMR, simak Aturan Pengupahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga:Surganya Sumedang Ternyata Disini! Intip Hidden Gem 5 Air Terjun Sumedang Mirip Air Terjun Terindah di Dunia ada Mini NiagaraMakna Lagu Sorai – Nadin Amizah I Berkisah Tentang Kepergian Seseoran
Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Selain itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, termasuk variabel paritas daya beli, tingkat lapangan kerja, dan upah rata-rata.
Pertama, upah minimum provinsi (UMP). Penghitungannya didasarkan pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, termasuk tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan upah rata-rata, yang disesuaikan setiap tahunnya.
Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal UMP tahun berjalan lebih besar dari batas atas UMP, Gubernur harus menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan nilai UMP tahun berjalan.